SEJARAH

Secara nasional cikal bakal Organisasi Advokat di Indonesia baru muncul pada tahun 1963 atau delapan belas tahun setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan. Diawali terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) tanggal 14 Maret 1963 di Jakarta bersamaan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional. Meskipun dalam praktek, profesi Advokat telah ada di Indonesia (Hindia Belanda) lebih kurang sejak satu abad sebelumnya yaitu saat mulai beroperasinya RAAD VAN JUSTITIE dan LANDRAAD, lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah kolonial (Belanda) berdasarkan STAATSBLAAD 1847 No. 23 tentang Reglement op de Rechterlijke Organisatic En het Beleid der Justitie in Indonesia atau disingkat RO.

Setahun kemudian, pada Kongres I Musyawarah Advokat Indonesia pada tanggal 30 Agutus 1964 di Solo, PAI dileburkan menjadi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Meskipun jauh sebelum terbentuknya Peradin, sejak tahun 1920-an dibeberapa daerah telah berdiri pula Organisasi Advokat, baik bagi mereka yang bergelar advocaat dan procureur atau pun zaakwaarnemer, seperti salah satunya Balie van Advocaaten.

Kemudian dalam perkembangannya, berselang dua tahun Peradin mendapat tempat dihati pemerintah Orde Baru yang baru saja menggantikan kekuasaan pemerintahan Orde Lama. Berdasarkan surat Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) tanggal 3 Mei 1966 Peradin dinyatakan sebagai satu-satunya wadah bagi profesi advokat Indonesia saat itu.

Hubungan mesra antara Peradin dan pemerintahan Orde Baru mulai surut ketika tahun 1970-an Peradin mensponsori berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Peradin yang sejak awalnya memang mengembangkan diri ke arah suatu idealisme hukum, yang tidak hanya sekedar advokatuur tetapi juga mempunyai tekad mewujudkan suatu negara hukum pemisahaan kekuasaan, peradilan independen dan supremasi hukum atau rule of law. Kemudian, puncaknya ketika pada Kongres ke V tahun 1977 di Jogjakarta secara lugas ditegaskan kembali bahwa Peradin bukan organisasi profesi konvensional tetapi Organisasi Perjuangan di bidang hukum.

Pandangan Peradin lugas dan tegas sebagaimana terpahat dalam lambang Peradin dengan motto “Fiat Justitia Ruat Coelum” artinya “demi keadilan sekalipun langit runtuh”, telah menimbulkan kegamangan bagi penguasa Orde Baru, maka status yang selama ini diberikan kepada Peradin sebagai satu-satunya wadah Advokat mulai dipereteli. Berbagai organisasi baru Profesi Advokat bermunculan sebagai tandingan.

Masa-masa selanjutnya, Peradin mengalami kemunduran dan kehilangan wibawa. Loyalitas anggota mulai tergoyahkan akibat kuatnya pengaruh kekuasaan. Strategi pemerintahan mempereteli Peradin dengan mendorong lahirnya organisasi tandingan dapat dikatakan berhasil. Sehingga , tibalah saatnya untuk pemerintahaan Orde Baru memaksa Peradin meleburkan diri kedalam satu-satunya wadah profesi Advokat. Melalui pejabat Orde Baru ketika itu; Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, pada Kongres Peradin ke VI tahun 1981 di Bandung mengusulkan dibentuknya Organisasi baru Advokat.

Tidak mudah, jalan menuju satu-satunya wadah mendapat rintangan dari sejumlah anggota Peradin. Adanya kecurigaan bahwa usul pejabat Orde Baru tersebut merupakan strategi untuk menempatkan profesi Advokat dibawah kontrol penguasa. Namun upaya keras, Ali Said belakangan dipromosikan menjadi Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk satu-satunya wadah bagi profesi Advokat akhirnya berhasil. Pada tanggal 10 November 1985 Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai Organisasi baru dan satu-satunya wadah bagi profesi Advokat terbentuk. Untuk pertama kalinya, jabatan Ketua Umum IKADIN diberikan kepada Harjono Tjitrosoebono (saat itu ketua DPP PERADIN), hal ini dapat dikatakan kosesi yang diberikan pemerintah kepada Peradin.

Sekali lagi tidak mudah, IKADIN yang pada awalnya dbentuk sebagai satu-satunya wadah bagi Profesi Advokat akhirnya gagal. Diantara penyebab kegagalan tersebut adalah tidak terakomodasikan pengacara praktek dalam organisasi IKADIN, adanya perbedaan status antara Advokat dan Pengacara, perbedaan pandang dalam sistim transformasi kepemimpinan dan mekanisme dalam Organisasi, campur tangan penguasa sampai dengan keinginan Advokat menspesialisasikan prakteknya pada aspek hukum tertentu, memicu lahirnya Organisasi baru, seperti : IPHI, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan terakhir APSI.

Pendirian IKADIN pada 10 November 1985 di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Advokat Indonesia digerakkan oleh Ali Said SH, Ketua Mahkamah Agung pada masa itu. Organisasi yang mempunyai semboyan fiat justitia ruat coelum, “demi keadilan sekalipun langit runtuh”, adalah Organisasi Advokat yang paling populer di Indonesia. Tercatat nama – nama besar dunia Advokat Indonesia sebagai pelopornya seperti Adnan Buyung Nasution, Harjono Tjitrosoebono, Djohan Djauhari, Albert Hasibuan dan R.O Tambunan. Sebagai Ketua dan Sekretaris dalam kepengurusan periode empat tahun pertama, adalah Harjono Tjitrosoebono sebagai Ketua Umum dan Djohan Djauhari sebagai Sekretaris Jenderal.

Pada awal berdirinya, IKADIN membatasi keanggotaan hanya bagi Advokat yang berpraktek berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sehingga menjadikannya organisasi IKADIN agak eksklusif, tapi kemudian kebijakan tersebut dihilangkan.

Setelah Harjono Tjitrosoebono meninggal dunia akhirnya dalam Munaslub IKADIN di Surabaya yang terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKADIN adalah H. Soedjono dan Sekretaris Jenderalnya Otto Hasibuan, kemudian dalam Munas IKADIN di Semarang telah memilih Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Teguh Samudera sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKADIN.

Dalam Munas IKADIN di Balikpapan telah terjadi perpecahan menjadi 2 kubu IKADIN, kemudian telah terpilih Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Adardam Achyar sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKADIN.

Keberadaan IKADIN telah tersebar melalui cabang-cabangnya di seluruh tanah air, bahkan hampir di setiap daerah tingkat II kotamadya/kabupaten sehingga menjadikan IKADIN sebagai Organisasi Advokat yang terbesar. Dalam perkembangan selanjutnya setelah disahkan Undang-Undang RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka Advokat IKADIN banyak berperan dalam pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya Organisasi Advokat, bahkan banyak Advokat IKADIN yang menduduki kepengurusan PERADI seluruh Indonesia. Pada saat PERADI dibentuk maka Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum DPP IKADIN telah terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selama 2 periode sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015.

Ikatan Advokat Indonesia atau yang di singkat IKADIN adalah wadah bagi setiap advokat yang merupakan sebuah Organisasi Profesi dan perjuangan, yang bebas dan mandiri serta bertaanggung jawab dan mengemban misi luhur para advokat, untuk turut membangun negara hukum Republik Indonesia serta mengembangkan advokat yang professional dan berintegritas 
IKADIN didirikan pada tanggal 10 November 1985 di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan berdasarkan keputusan Menkumham RI No AHU-0014142.AH.01.07.TAHUN 2015 tertanggal 6 November 2015 Organisasi yang mempunyai motto Fiat Justitia Ruat Coelum, “hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh”, adalah Organisasi Profesi Advokat yang berjuang berasaskan Pancasila sebagai landasan idiil dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional 

IKADIN sebagai salah satu Organisasi Advokat di Indonesia mempunyai beberapa tujuan yaitu, pertama, untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran anggota masyarakat dalam negara hukum Indonesia, kedua, menegakkan hak-hak asasi manusia berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, ketiga, menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan diantara para advokat, keempat, membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para advokat dalam menjalankan profesinya, kelima, turut aktif dalam pembangunan hukum nasional, Keenam, menegakkan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi, ketujuh, meningkatkan profesionalisme moral dan integritas advokat sesuai kode etik, dan kedelapan, kaderisasi advokat Indonesia yang professional dan berintegritas
Untuk mencapai itu semua dan agar terjadi kesinambungan program kerja, garis besar program kerja sebagai pedoman dan arahan bagi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat IKADIN masa bhakti 2016-2021 dalam menyusun serta melaksanakan garis besar program kerja sebagai berikut:

  • IKADIN sebagai organisasi advokasi
  • anggota IKADIN 
  • IKADIN untuk masyarakat
  • IKADIN untuk bangsa dan negara
  • IKADIN go internasional

Kehadiran IKADIN telah menyebar melalui DPD dan DPC hampir di  seluruh wilayah Indonesia, bahkan hampir di seluruh daerah/kota. Sampai saat ini IKADIN memiliki 28 DPD di provinsi RI dan didukung oleh 200 DPC di RI.